Merajut Ukhuwah, Dalam Dakwah, Bernuansa Ilmiah

Merajut Ukhuwah, Dalam Dakwah, Bernuansa Ilmiah

Rabu, 09 Maret 2011

Aapakah Ada Zakat Profesi?


Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap yang mempunyai profesi seperti pegawai dan lainnya, dimana zakatnya dikeluarkan setiap kali gajian sebesar 2,5% dari gajinya setiap bulan. Zakat ini dimasyhurkan oleh Dr Yusuf Al Qardlawi –hadahullah- dan di bela oleh Dr Sholah Ash Shoowi. Diantara dalil yang mereka kemukakan adalah pengkiyasan dengan zakat pertanian, dimana menurut mereka bahwa illat zakat pertanian adalah karena ia profesi, maka dikiyaskan kepadanya semua jenis profesi.
Bila kita perhatikan secara cermat kita dapati kiyas seperti ini amat aneh dan sangat jauh berbeda, sebelumnya kita diagnosa terlebih dahulu apa illat zakat pertanian sbb:

Zakat pertanian bila kita lihat ada beberapa kemungkinan illat yang ada padanya yaitu:
a. Profesi.
b.Tumbuhan yang menghasilkan.
c.Buah/biji yang yang timbang atau ditakar.
d. Buah-buahan/ biji yang menjadi makanan pokok dan disimpan untuk jangka waktu yang lama.
Pada kemungkinan illat yang pertama yaitu profesi bila kita cermati illat ini kurang cocok karena banyak profesi di zaman Rasulullah seperti pandai besi, penjahit dan lain-lain tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil zakat dari profesi mereka, kalaulah illatnya profesi tentu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat kepada semua profesi yang ada pada zaman itu.

Pada kemungkinan illat kedua juga kurang cocok, karena tidak setiap tumbuhan yang menghasilkan di wajibkan padanya zakat, seperti sayur-mayur misalnya tidak diwajibkan padanya zakat sebagaimana disebutkan dalam hadits, dan para ulama juga bersepakat bahwa tebu, bambu, alang-alang tidak ada zakatnya sama sekali.

Pada kemungkinan illat ketiga juga kurang cocok karena alasan ditimbang atau ditakar berbeda dari satu tempat ke tempat lain, terkadang di suatu tempat dijual dengan ditimbang namun ditempat lain tidak, juga tidak semua buah/biji sama; ada buah yang sebentar saja sudah busuk tidak dapat bertahan lama seperti buah rambutan dan lain-lain, dan ada buah yang dapat bertahan lama. Untuk buah yang tidak dapat bertahan lama akan sangat sulit untuk dikonsumsi oleh fakir miskin karena buah tersebut akan segera busuk dalam waktu singkat, lebih-lebih kebutuhan manusia kepada buah jenis tersebut bukanlah kebutuhan yang primer.

Untuk kemungkinan illat ketiga tampak kuat dan sesuai dengan maksud tujuan pensyari'atan, karena manusia tidak lepas dari kebutuhan pokok dan ini tidak hanya sehari atau dua hari namun untuk jangka waktu yang lama, juga hasil tanaman yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sifatnya adalah demikian yaitu gandum, kurma, dan kismis dimana ia adalah makanan pokok bangsa arab waktu itu dan dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama.

Dari sini kita mengetahui kesalahan pendapat yang mewajibkan zakat profesi dikiyaskan kepada zakat pertanian, karena profesi di zaman ini menghasilkan uang, dan uang tidak bisa dikiyaskan kepada buah atau biji, namun ia satu illat dengan emas dan perak, maka zakatnya sama dengan emas dan perak yang disyaratkan padanya nishab dan haul.

Makanya amat lucu bila wajibnya zakat profesi berdasarkan pengqiyasan dengan zakat pertanian namun nishabnya disamakan dengan nishab emas dan perak. Bila dikatakan: Bila demikian maka nishab zakat profesi disamakan dengan nishab hasil pertanian yaitu 60 wasaq.

Dijawab: "Telah kita sebutkan di atas bahwa sangat jauh berbeda antara uang dengan hasil pertanian, karena semua ulama yang ada di zaman ini bersepakat bahwa uang sama illatnya dengan emas dimana ia sama-sama mata uang dan alat tukar harga sehingga nishabnya 85 gram emas dan menunggu satu haul.
Kesimpulannya bahwa zakat profesi itu tidak ada. Dan yang harus diketahui bahwa hukum asal harta manusia adalah haram untuk diambil sampai ada dalil yang tegas membolehkannya sebaimana sabda Nabi shallalahu 'alaihi wasallam:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ
"Sesungguhnya darah dan harta kalian adalah haram atas kalian". (HR Muslim).
Lihat shahih jami' shaghier no 5411.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar