Mukadimah prinsip etika
profesi akuntan antara lain menyebutkan bahwa dengan seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan
peraturan yang berlaku. Selain itu prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Sementara
itu prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan
butir. Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya
dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung
jawab profesi :
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan
tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik :
Akuntan sebagai anggota
IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3. Integritas :
Akuntan sebagai seorang
profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya
setinggi mungkin.
4. Obyektifitas :
Dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan kehati-hatian
profesional :
Akuntan dituntut harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan :
Akuntan harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional :
Akuntan sebagai seorang
profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis :
Akuntan dalam
menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektifitas.
D. Independensi Profesi Auditor
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuantan Publik yang
ditetapkan olh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (infacts) maupun
dalam penampilan (in appearance).
Independensi dalam
Audit dapat diartikan sebagai sudut pandang yang
tidak bias dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan membuat
laporan audit. Auditor tidak hanya harus independen dalam
fakta, tetapi juga harus independen dalam penampilan.
· Independensi
dalam fakta : Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias
(independen) disepanjang audit
· Independensi
dalam penampilan : Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas
independensi tsb.
· Independen berarti bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak tergantung pada orang
lain. Tiga aspek dalam independensi auditor, yaitu:
(a) Independensi dalam diri auditor (independence
in fact): kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan berbagai
faktor dalam audit finding.
(b) Independensi dalam penampilan (perceived
independence). Independensi ini merupakan tinjauan pihak lain yang
mengetahui informasi yang bersangkutan dengan diri auditor.
(c) Independensi di pandang dari sudut
keahliannya. Keahlian juga merupakan faktor independensi yang harus
diperhitungkan selain kedua independensi yang telah disebutkan.
Dengan kata lain auditor dapat
mempertimbangkan fakta dengan baik yang kemudian ditarik menjadi suatu
kesimpulan jika ia memiliki keahliam mengenai hal tersebut.
Hal yang dapat mempengaruhi
independensi dan objektivitas seorang auditor seperti :
1) Hubungan keuangan dengan klien;
2) Kedudukan dalam perusahaan yang
diaudit ;
3) Keterlibatan dalam usaha yang
tidak sesuai dan tidak konsisten
4) Pelaksanaan jasa lain untuk klien
audit ;
5) Hubungan keluarga dan pribadi ;
6) Imbalan atas jasa profesional ;
7) Penerimaan barang atau jasa dari
klien ;
8) Pemberian barang atau jasa kepada
klien.
• Revisi
dari Persyaratan Independensi Auditor SEC
§ Kepentingan Kepemilikan
§ TI dan Jasa Non Audit lainnya
• Dewan
Standar Independen (Independence Standards Board/ISB)
memberikan
rangka kerja konseptual bagi masalah independensi yang berhubungan
dengan
audit perusahaan publik
• Komite
Audit
Sejumlah
anggota terpilih dari Dewan Direksi yang bertanggungjawab membantu
Auditor
untuk tetap independen dari manajemen
• Berbelanja
untuk Prinsip Akuntansi
• Persetujuan
Auditor oleh Pemegang Saham
Pemilihan
KAP baru atau melanjutkan KAP yang ada melalui persetujuan pemegang
saham
• Penugasan
dan Pembayaran Fee Audit oleh Manajemen
E. Komite Audit
Adalah sejumlah anggota
dewan direksi perusahaan yang tanggung jawabnya termasuk membantu auditor agar
tetap independen dari manajemen. Kebanyakan komite audit terdiri dari tiga
hingga lima atau terkadang paling banyak tujuh direktur yang bukan merupakan
bagian dari manajemen perusahaan. Sarbanes-Oxley Act dan SEC mewajibkan semua
anggota komte audit bersikap independen, dan perusahaan harus mengungkapkan
apakah dalam komite audit paling sedikit ada satu pakar keuangan.
Sarbanes-Oxley Act
selanjutny mensyaratkan komite audit perusahaan publik bertanggung jawab atas
penunjukan, kompensasi, dan pengawasan atas ekerjaan auditor. Komite audit
harus menyetujui terlebih dahulu semua jasa audit dan non audit, serta
bertanggung jawab untuk mengawasi pekerjaan auditor, termasuk penyelesaian
ketidaksepakatan yang melibatkan pelaporan keuangan antra manajemen dan auditor.
Auditor bertaggung jawab untuk mengomunikasikan semua hal yang signifika yang
dapat diidentifikasi selama audit kepada komite audit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar