Merajut Ukhuwah, Dalam Dakwah, Bernuansa Ilmiah

Merajut Ukhuwah, Dalam Dakwah, Bernuansa Ilmiah

Minggu, 15 Mei 2011

HUKUM JUAL BELI VALUTA ASING

Menurut Fatwa DSN Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan dan secara tunai.

Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing:
a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat
sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Download : Fatwa Valas

Sumber :http://shariaeconomicforum.wordpress.com/2011/04/05/jual-beli-valas/

2 komentar:

  1. mohon perjelas tentang kurs lebih banyak lagi dan nilai jual beli valas.


    terimakasih

    BalasHapus
  2. How to register on Betway? - DrmCD
    How to register 경산 출장샵 on Betway? · Step 1 – Click 남원 출장샵 on 경상북도 출장마사지 Betway sign up code. · Step 2 – Step 목포 출장마사지 3 – 양산 출장마사지 Step 4 – Click on Betway welcome offer. · Step 5 – Click on

    BalasHapus