Merajut Ukhuwah, Dalam Dakwah, Bernuansa Ilmiah

Merajut Ukhuwah, Dalam Dakwah, Bernuansa Ilmiah

Kamis, 22 Desember 2011

Dinar dan Dirham

Sistem Moneter Berbasis Emas dan Perak


Abu Bakr ibn Abi Maryam meriwayatkan bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda :


“Masanya akan tiba pada umat manusia, ketika tidak ada apapun yang berguna selain dinar dan dirham.”
(Masnad Imam Ahmad Ibn Hanbal).


Umat Islam menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran sejak masa kekhalifahan Umar bin Khattab (642 M).  Penggunaan dinar dan dirham merupakan adopsi dari jaman Persia dan Romawi.

Dinar merupakan koin emas 22 karat dengan berat 4,25 gram. Sementara dirham merupakan koin perak murni dengan berat sekitar 3 gram. Ketentuan saat itu, berat 7 dinar setara dengan 10 dirham. Bentuk dinar dan dirham tidak berbeda jauh dengan uang logam yang ada sekarang. Hanya lebih tipis dan diameternya lebih besar.

Pada saat emas dan perak digunakan sebagai mata uang, tidak pernah ada masalah ekonomi yang besar berkaitan dengan moneter. Hal tersebut disebabkan karena emas dan perak mempunyai nilai intrinsik yang sama dengan nilai nominalnya.

Masalah-masalah moneter mulai muncul semejak perjanjian Bretton Woods (1944) dilanggar. Perjanjian Bretton Woods merupakan persetujuan negara-negara di dunia mata akibat great depression 1920-1930 di mana uang kertas (dollar) dijaminkan dengan persediaan emas suatu negara. Pada saat itu $35 setara dengan 1 ons emas. Hal tersebut ditujukan untuk melindungi kesejahteraan dengan mendorong kesempatan kerja melalui mata uang dan liberalisasi perdagangan.

Pada tahun 1970-an, saat Amerika Serikat dibawah kepemimpinan Richard Nixon, Amerika memutusakan perjanjian secara pihak. Mereka mulai mencetak uang sebanyak-banyak tanpa melihat cadangan emas yang ada. Hal tersebut jelas membuat Amerika kaya mendadak karena mereka bisa membeli apa saja dengan cara mencetak uang. Selembar uang $1 nilai intrisiknya (biaya produksinya) bahkan tidak mencapai 1 sen. Sehingga Amerika begitu mudahnya memproduksi berjuta-juta lembar dollar.

Wacana kembali ke mata uang emas dan perak sekarang mulai terdengar lagi. Saya pribadi sangat setuju mengenai ide ini, walau jelas tidak mudah mengimplementasikannya. Beberapa keunggulan mata uang dinar dan dirham :

  • Emas dan perak tidak hanya bisa digunakan sebagai alat pembayaran, namun juga bisa diperlakukan sebagai komoditi yang diperjualbelikan bebas layaknya barang komoditas lainnya. Hal tersebut mengakibatkan dinar dirham memiliki nilai intrinsic (bawaan).
  • Dengan menggunakan mata uang berbahan emas dan perak, Negara-negara tidak bisa seenaknya mencetak uang sebanyak-banyaknya karena tergantung cadangan emas yang ada di egara itu sendiri. Indonesia tentu akan menjadi Negara yang kaya raya karena cadangan emasnya yang melimpah.
  • Sistem emas perak akan menjamin kestabilan moneter. Alasannya serupa dengan poin kedua di atas, karena negara tidak bisa seenaknya mencetak uang karena keterbatasan emas.
  • Sistem emas dan perak akan menciptakan keseimbangan neraca pembayaran antar-negara secara otomatis untuk mengoreksi ketekoran dalam pembayaran tanpa intervensi bank sentral.
  • Berapapun kuantitas uang yang ada di masyarakat, tidak akan mempengaruhi daya beli. Hal ini disebabkan karena emas perak menghindarkan perekonomian dari inflasi, yakni di mana mata uang terlalu banyak beredar di masyarakat sehingga harga menjadi naik dan daya beli menjadi turun.
  • Kurs nya stabil. Tidak seperti kurs dollar saat ini yang tidak menentu dan rawan terhadap kondisi politik suatu Negara.

Begitu banyak keuntungan menggunakan mata uang seperti dinar dirham dengan dasar sistem  emas perak. Kondisi ekonomi yang stabil jelas akan membawa kehidupan yang lebih baik bagi setiap umat manusia. Kesejahteraan rakyat terjamin dan tidak ada ketimpangan antara Negara adidaya seperti Amerika Serikat dengan Negara emergence market seperti Indonesia.




Sumber-sumber referensi :
http://www.suaramedia.com/sejarah/sejarah-islam/11275-dirham-dan-dinar-mata-uang-di-era-kejayaan-islam.html
http://www.hudzaifah.org/Article173.phtml
http://www.dinarislam.com/tag/bretton-woods-agreement
http://yossyrahadian.wordpress.com/2007/08/27/sejarah-singkat-dinar-dirham/
http://www.madani-ri.com/2008/11/03/ekonomi-syariah-bretton-woods-ktt-asem-dan-as/
http://hizbut-tahrir.or.id/2008/12/01/keunggulan-dinar-dirham/
http://pasardinar.com/2009/12/penerapan-dinar-dan-dirham-solusi-dalam-sistem-moneter-di-indonesia-tinjauan-perspektif-islam.html
http://hardisusandi.blogspot.com/2010/05/keunggulan-dinar-dirham-dalam-mengatasi.html
http://khilafahcenter.wordpress.com/2010/10/19/apa-kegunaan-dan-keuntungan-dinar-dan-dirham/

Sehelai Kain Kafan

Ia bergegas. Tangan kirinya menyingkap ujung sarungnya hingga beberapa inci dari mata kaki. Layaknya seorang penari memainkan satu komposisi. Berlenggak. Pinggulnya bergoyang ke kanan ke kiri, melangkah pasti sambil menjejaki jalan setapak perkampungan. Sementara lentik jemari tangan kanannya mengapit sisi bundelan kain agar tak tergelincir dari kepalanya
”Tukang bendring datang….”
Begitulah dulu. Kami. Anak-anak saat melihatnya dari jauh. Serentak kami meninggalkan permainan. Menyambutnya dengan gegap gempita sambil berharap ia akan menoleh. Kadang kala, kami membuntuti dari belakang, membayangkan sebuah baju baru. Tak jarang, ketika berpapasan, di antara kami berdesakan membisikinya, agar ia mau membujuk ibu untuk membeli baju dagangannya. Seperti biasa, ia hanya mengangguk disertai sungging senyum penuh harap. Ketika itulah, kami langsung menggiringnya masuk ke halaman rumah. Meski sebenarnya, sering ibu kami menyambutnya dengan wajah cemberut. Tak terkecuali ibuku, yang selalu takut. Bahkan, untuk menyambut.
Tukang bendring itu mendatangi kampung kami ketika pagi menjelang siang, saat bapak-bapak kami sedang berada di tegalan. Dan ia, bagi kami serupa seorang istimewa, yang selalu kami tunggu kehadirannya. Tetapi, sekali lagi, tidak bagi ibuku.
Ya. Bagi ibuku, ia tak lebih dari sesosok hantu, yang selalu membuat ibuku ketakutan setiap mendengar suara sumbangnya melengking parau dari balik pintu. Entah, setiap kali ia datang, senantiasa menjadi ancaman bagi ibuku. Barangkali, karena utang ibu belum lunas hingga membuat ibu waswas. Atau ibu khawatir keinginan untuk berutang baju baru lagi tak terkendali.
Untuk menghindari kedatangan, dan teriakannya yang sumbang itu. Banyak cara ibu lakukan. Kadang, ibu segera mengunci pintu halaman dari luar hingga ia mengira, ibu sedang bepergian. Kadang, ibu segera mengemasi baju-baju basah dari atas jemuran, serta sandal hingga suasana rumah terkesan sudah lama ditinggal bepergian oleh penghuninya. Kadang juga, ibu menandai bayangan tubuhnya saat berjalan menuju rumah kami. Biasanya, bentuk bayangannya lebih panjang. Dan yang khas, kalau bayangan itu adalah bayangan tukang bendring, adalah dari bentuk bayangan kepalanya yang lebih panjang dan lebar.

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA : WAKAF UANG


KEPUTUSAN FATWA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Tentang WAKAF UANG
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah Menimbang :
1. bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, pengertian wakaf yang umum diketahui, antara lain, adalah:
yakni “menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tesebut, disalurkan pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada, “(al-Ramli. Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, [Beirut: Dar alFikr, 1984], juz V, h. 357; al-Khathib al-Syarbaini. Mughni al-Muhtaj, [Beirut: Dar al-Fikr, t.th], juz II, h. 376);
atau “Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” dan “Benda wakaf adalah segala benda, balk bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam” (KompilasiHukum Islam diIndonesia. Buku III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4)); sehingga atas dasar pengertian tersebut, bagi mereka hukum wakaf uang (waqf al-nuqud, cash wakaf) adalah tidak sah;
2. bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas (keluwesan ) dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain;
3. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wakaf uang untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.
Mengingat :
1. Firman Allah SWT :
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaijakan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya “(QS. Ali Imron [3]:92).
2. Firman Allah SWT :
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluar-kan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir.• seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. Orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati ” (QS. al-Baqarah [2].261-262).
3. Hadis Nabis s.a.w.:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r:a. bahwu Rasulullah s.a.w. bersabda, “Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya ” (H.R. Muslim, alTirmidzi, al-Nasa’ i, dan Abu Daud).

Rabu, 09 November 2011

SATANIC FINANCE 

Penulis: A. RIAWAN AMIN

Bencana finansial, tak ubahnya bencana alam. Sama-sama berakibat kesengsaraan. Namun siapa sangka, bencana  itu tercipta, bukan dari proses kebetulan, tapi kreasi dari para setan dan manusia-manusia yang menjadi agen binaanya.
Melalui “Tiga Pilar Setan”-fiat money, fractional reserve requirement, dan interest- gonjang-ganjing ekonomi dan keuangan akan terus berulang. Korban demi korban akan terus berjatuhan. Sementara itu, para dewa penolong palsu berdatangan. Mereka hadir dengan segempok tawaran utang. Manusia, para pemipin Negara, yang tidak sadar dalam bahaya, gampang silau dan termakan bualan. Buah nikmat yang didapat, tapi cekikan yang mematikan.
Buku ini menggugah kesadaran baru betapa krisis ekonomi by desaign diciptakan. Sistem ekonomi yang sudah dianggap final saat ini, sangat eksploitatif dan akan terus memakan tumbal. Bagaimana setan merancang kehancuran ekonomi? Siapa-siapa yang menjadi kolega mereka? Apa saja rahasia dan trik-triknya? Semua diungkap secara lugas dan transparan.
Buku ini menarik, bukan hanya dari isinya yang menggelitik. Tapi juga karena peneuturannya yang segar. Konten ekonomi pelik, disampaikan dengan bahasa sederhana. Nyaris seperti kisah. Namun, Anda pembaca, disuguhi fakta-fakta yang menyadatkan, apakah kita di pihak korban, atau jangan-jangan di pihak setan…

Kamis, 03 November 2011

Resensi Buku Sandiwara Langit Judul Buku : Sandiwara Langit Tebal Buku: 200 halaman Penulis: Al Ustadz Abu Umar Basyier Penerbit: Shofa Media Publika
Resensi Saya akan mulai dengan pengantar dari penerbit yang bagi saya cukup mewakili untuk menggambarkan buku ini, dan berikutnya akan saya tuliskan beberapa sinopsis singkat dari paragraf-paragraf penting yang terdapat dalam bab-bab buku ini. Adalah Rizqaan, tokoh utama dalam buku ini, salah satu contoh, dari segelintir umat manusia yang secara apik dianugerahi kekuatan dalam menjalani semua takdirnya, yang teramat berat dan sakit menyayat, namun begit penuh hikmah na harum dan indah memikat. “Aku mengagumi seorang mukmin. Bila memperolah kebaikan dia memuji Allah dan bersyukur. Bila ditimpa musibah dia memuji Allah dan bersabar. Seorang mukmin diberi pahala dalam segala hal walaupun dalam sesuap makanan yang diangkatnya ke mulut istrinya.” (Riwayat Ahmad dan Abu dawud) Ia adalah pemuda shalih, yang berjuang keras menyelamatkan diri dari fitnah membujang, dengan segera menikah dengan segala keterbatasan yang ada. Modal belum ada, pekerjaan pun tak punya. Dan Halimah pemudi yang juga shalihah, putri pak rozaq, seorang pengusaha kaya raya menjadi pilhannya. Meski dari keluarga apa adanya, sebagai muslim idealis, ia tak gentar menemui keluarga Halimah, untuk maju meminang. Terkesan nekat, tetapi begitulah, selama itu adalah kebenaran yang diyakin, pantang bagi rizqaan untuk bersurut langkah. Keunikan kisah ini, dimulai ketika pak rozaq mau menikahkan mereka, namun dengan satu syarat. Bila dalam sepuluh tahu ia tidak bisa “sukses” (baca: kaya raya menurut barometernya) dan “membahagiakan” Halimah, maka ia harus menceraikannya. Ah, hidup memang benar-benar penuh hal tak terduga, yang kadang begitu sulit dipercaya. Yang tak jarang memaksa kita untuk menerima realita, bahwa itu memang benar terjadi adanya. Selama sepuluh tahun itu, mereka makin menemukan cinta sejati, cinta hanya karena dan kepada Allah semata. Makin kuat, mengakar dan menghebat, lebih dari apa yang mereka bayangkan sebelumnya. Mengokohkan jiwa mereka dan menhadapi segala badai yang menerpa, dari kematian ayah Rizqaan dala kebakaran pabrik, yang juga membangkrutkan usahanya, hingga berujung pada perceraian yang dipaksakan, demi menepati perjanjian. Atau kisah kematian Halimah yang begitu dramatis, sampai kebesaran hati Rizqaan memaafkan ‘dalang’ penyebab kebakaran sekaligus kematian ayahnya.

Sebuah Renungan dan Teguran Untuk Sebuah Perjalanan Kehidupan

Dengan panjang lebar ibu menjelaskan, sebenarnya sejak ada dalam kandungan aku telah dijodohkan dengan Raihana yang tak pernah kukenal. “Ibunya Raihana adalah teman karib ibu waktu nyantri di pesantren Mangkuyudan Solo dulu,” kata ibu. “Kami pernah berjanji, jika dikarunia anak berlainan jenis akan besanan untuk memperteguh tali persaudaraan. Karena itu ibu mohon keikhlasanmu,” ucap beliau dengan nada mengiba. Dalam pergulatan jiwa yang sulit berhari-hari, akhirnya aku pasrah. Aku menuruti keinginan ibu. Aku tak mau mengecewakan ibu. Aku ingin menjadi mentari pagi di hatinya, meskipun untuk itu aku harus mengorbankan diriku. Dengan hati pahit kuserahkan semuanya bulat-bulat pada ibu. Meskipun sesungguhnya dalam hatiku timbul kecemasan-kecemasan yang datang begitu saja dan tidak tahu alasannya. Yang jelas aku sudah punya kriteria dan impian tersendiri untuk calon istriku. Aku tidak bisa berbuat apa-apa berhadapan dengan air mata ibu yang amat kucintai. Saat khitbah (lamaran) sekilas kutatap wajah Raihana, benar kata Aida adikku, ia memang baby face dan anggun. Namun garis-garis kecantikan yang kuinginkan tak kutemukan sama sekali. Adikku, tante Lia mengakui Raihana cantik, “Cantiknya alami, bisa jadi bintang iklan Lux lho, asli !” kata tante Lia. Tapi penilaianku lain, mungkin karena aku begitu hanyut dengan gadis-gadis Mesir titisan Cleopatra, yang tinggi semampai, wajahnya putih jelita, dengan hidung melengkung indah, mata bulat bening khas Arab, dan bibir yang merah. Di hari-hari menjelang pernikahanku, aku berusaha menumbuhkan bibit-bibit cintaku untuk calon istriku, tetapi usahaku selalu sia-sia. Aku ingin memberontak pada ibuku, tetapi wajah teduhnya meluluhkanku. Hari pernikahan datang. Duduk di pelaminan bagai mayat hidup, hati hampa tanpa cinta, Pestapun meriah dengan empat group rebana. Lantunan shalawat Nabipun terasa menusuk-nusuk hati. Kulihat Raihana tersenyum manis, tetapi hatiku terasa teriris-iris dan jiwaku meronta. Satu-satunya harapanku adalah mendapat berkah dari Allah SWT atas baktiku pada ibuku yang kucintai. Rabbighfir li wa liwalidayya! Layaknya pengantin baru, kupaksakan untuk mesra tapi bukan cinta, hanya sekedar karena aku seorang manusia yang terbiasa membaca ayat-ayatNya. Raihana tersenyum mengembang, hatiku menangisi kebohonganku dan kepura-puraanku. *** Tepat dua bulan Raihana kubawa ke kontrakan dipinggir kota Malang. Mulailah kehidupan hampa. Aku tak menemukan adanya gairah. Betapa susah hidup berkeluarga tanpa cinta. Makan, minum, tidur, dan shalat bersama dengan makhluk yang bernama Raihana, istriku, tapi Masya Allah bibit cintaku belum juga tumbuh. Suaranya yang lembut terasa hambar, wajahnya yang teduh tetap terasa asing.

Selasa, 25 Oktober 2011

Teori Invisible Hands dan Ekonomi Islam

Pernahkah anda mendengar tentang teori invisible hand yang dikemukakan oleh Adam Smith? Sebagai mahasiswa yang mengambil jurusan ekonomi seharusnya ini bukanlah hal yang asing lagi bagi kita. Teori invisible hands dikenalkan oleh Adam Smith (1723-1790) di dalam bukunya The Wealth of Nation (1776). Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hands). Pandangan tersebut mengatakan bahwa pasar yang baik adalah pasar yang dibentuk oleh kompetisi antara penawaran dan permintaan. Negara harus tidak boleh mengintervensi pasar dalam bentuk apapun (semisal penetapan harga barang, upah kerja, dll) agar tercipta harga yang wajar sebagai wujud keseimbangan dari kompetisi bebas antara kekuatan penawaran dan kekuatan permintaan. Biarkan pasar digerakkan oleh kekuatan tersembunyi yang akan menyeimbangkan antara supply dan demand. Peran Negara dianggap justru akan mengganggun terciptanya efisiensi produksi dan distribusi yang seharusnya terjadi karena dorongan untuk memenuhi peningkatan permintaan. Namun, apakah anda tahu mengenai ekonomi islam atau yang biasa kita kenal dengan nama ekonomi syariah? Kebanyakan dari kita belum mengerti betul apa ekonomi syariah itu. Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Namun apa hubungannya teori invisible hand yang dikemukakan oleh adam smith dengan ekonomi islam? Banyak yang berpendapat bahwa adam smith mendapat inspirasi mengenai teori invisible hand dari hadist tentang nabi Muhammad saw. Hadits Nabi Saw. sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut : “Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menetukan harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.” Invisible hands bisa dikatakan mengadopsi hadits Rasulullah Saw yang menjelaskan bahwa Allah-lah yang menentukan harga. Bukankah konsep invisible hands ini lebih tepat dikatakan gods hands. Namun demikian, ekonomi Islam masih memberikan peluang pada kondisi tertentu untuk melakukan intervensi harga (price intervention) bila para pedagang melakukan monopoli dan kecurangan yang menekan dan merugikan konsumen. Menurut Ibnu taymiyah, penetapan harga diperlukan untuk mencegah pedagang menjual makanan atau barang dengan harga sesuka hati dan hanya menjual kepada kelompok tertentu saja.