Merajut Ukhuwah, Dalam Dakwah, Bernuansa Ilmiah

Merajut Ukhuwah, Dalam Dakwah, Bernuansa Ilmiah

Kamis, 03 November 2011

Resensi Buku Sandiwara Langit Judul Buku : Sandiwara Langit Tebal Buku: 200 halaman Penulis: Al Ustadz Abu Umar Basyier Penerbit: Shofa Media Publika
Resensi Saya akan mulai dengan pengantar dari penerbit yang bagi saya cukup mewakili untuk menggambarkan buku ini, dan berikutnya akan saya tuliskan beberapa sinopsis singkat dari paragraf-paragraf penting yang terdapat dalam bab-bab buku ini. Adalah Rizqaan, tokoh utama dalam buku ini, salah satu contoh, dari segelintir umat manusia yang secara apik dianugerahi kekuatan dalam menjalani semua takdirnya, yang teramat berat dan sakit menyayat, namun begit penuh hikmah na harum dan indah memikat. “Aku mengagumi seorang mukmin. Bila memperolah kebaikan dia memuji Allah dan bersyukur. Bila ditimpa musibah dia memuji Allah dan bersabar. Seorang mukmin diberi pahala dalam segala hal walaupun dalam sesuap makanan yang diangkatnya ke mulut istrinya.” (Riwayat Ahmad dan Abu dawud) Ia adalah pemuda shalih, yang berjuang keras menyelamatkan diri dari fitnah membujang, dengan segera menikah dengan segala keterbatasan yang ada. Modal belum ada, pekerjaan pun tak punya. Dan Halimah pemudi yang juga shalihah, putri pak rozaq, seorang pengusaha kaya raya menjadi pilhannya. Meski dari keluarga apa adanya, sebagai muslim idealis, ia tak gentar menemui keluarga Halimah, untuk maju meminang. Terkesan nekat, tetapi begitulah, selama itu adalah kebenaran yang diyakin, pantang bagi rizqaan untuk bersurut langkah. Keunikan kisah ini, dimulai ketika pak rozaq mau menikahkan mereka, namun dengan satu syarat. Bila dalam sepuluh tahu ia tidak bisa “sukses” (baca: kaya raya menurut barometernya) dan “membahagiakan” Halimah, maka ia harus menceraikannya. Ah, hidup memang benar-benar penuh hal tak terduga, yang kadang begitu sulit dipercaya. Yang tak jarang memaksa kita untuk menerima realita, bahwa itu memang benar terjadi adanya. Selama sepuluh tahun itu, mereka makin menemukan cinta sejati, cinta hanya karena dan kepada Allah semata. Makin kuat, mengakar dan menghebat, lebih dari apa yang mereka bayangkan sebelumnya. Mengokohkan jiwa mereka dan menhadapi segala badai yang menerpa, dari kematian ayah Rizqaan dala kebakaran pabrik, yang juga membangkrutkan usahanya, hingga berujung pada perceraian yang dipaksakan, demi menepati perjanjian. Atau kisah kematian Halimah yang begitu dramatis, sampai kebesaran hati Rizqaan memaafkan ‘dalang’ penyebab kebakaran sekaligus kematian ayahnya.

Sebuah Renungan dan Teguran Untuk Sebuah Perjalanan Kehidupan

Dengan panjang lebar ibu menjelaskan, sebenarnya sejak ada dalam kandungan aku telah dijodohkan dengan Raihana yang tak pernah kukenal. “Ibunya Raihana adalah teman karib ibu waktu nyantri di pesantren Mangkuyudan Solo dulu,” kata ibu. “Kami pernah berjanji, jika dikarunia anak berlainan jenis akan besanan untuk memperteguh tali persaudaraan. Karena itu ibu mohon keikhlasanmu,” ucap beliau dengan nada mengiba. Dalam pergulatan jiwa yang sulit berhari-hari, akhirnya aku pasrah. Aku menuruti keinginan ibu. Aku tak mau mengecewakan ibu. Aku ingin menjadi mentari pagi di hatinya, meskipun untuk itu aku harus mengorbankan diriku. Dengan hati pahit kuserahkan semuanya bulat-bulat pada ibu. Meskipun sesungguhnya dalam hatiku timbul kecemasan-kecemasan yang datang begitu saja dan tidak tahu alasannya. Yang jelas aku sudah punya kriteria dan impian tersendiri untuk calon istriku. Aku tidak bisa berbuat apa-apa berhadapan dengan air mata ibu yang amat kucintai. Saat khitbah (lamaran) sekilas kutatap wajah Raihana, benar kata Aida adikku, ia memang baby face dan anggun. Namun garis-garis kecantikan yang kuinginkan tak kutemukan sama sekali. Adikku, tante Lia mengakui Raihana cantik, “Cantiknya alami, bisa jadi bintang iklan Lux lho, asli !” kata tante Lia. Tapi penilaianku lain, mungkin karena aku begitu hanyut dengan gadis-gadis Mesir titisan Cleopatra, yang tinggi semampai, wajahnya putih jelita, dengan hidung melengkung indah, mata bulat bening khas Arab, dan bibir yang merah. Di hari-hari menjelang pernikahanku, aku berusaha menumbuhkan bibit-bibit cintaku untuk calon istriku, tetapi usahaku selalu sia-sia. Aku ingin memberontak pada ibuku, tetapi wajah teduhnya meluluhkanku. Hari pernikahan datang. Duduk di pelaminan bagai mayat hidup, hati hampa tanpa cinta, Pestapun meriah dengan empat group rebana. Lantunan shalawat Nabipun terasa menusuk-nusuk hati. Kulihat Raihana tersenyum manis, tetapi hatiku terasa teriris-iris dan jiwaku meronta. Satu-satunya harapanku adalah mendapat berkah dari Allah SWT atas baktiku pada ibuku yang kucintai. Rabbighfir li wa liwalidayya! Layaknya pengantin baru, kupaksakan untuk mesra tapi bukan cinta, hanya sekedar karena aku seorang manusia yang terbiasa membaca ayat-ayatNya. Raihana tersenyum mengembang, hatiku menangisi kebohonganku dan kepura-puraanku. *** Tepat dua bulan Raihana kubawa ke kontrakan dipinggir kota Malang. Mulailah kehidupan hampa. Aku tak menemukan adanya gairah. Betapa susah hidup berkeluarga tanpa cinta. Makan, minum, tidur, dan shalat bersama dengan makhluk yang bernama Raihana, istriku, tapi Masya Allah bibit cintaku belum juga tumbuh. Suaranya yang lembut terasa hambar, wajahnya yang teduh tetap terasa asing.

Selasa, 25 Oktober 2011

Teori Invisible Hands dan Ekonomi Islam

Pernahkah anda mendengar tentang teori invisible hand yang dikemukakan oleh Adam Smith? Sebagai mahasiswa yang mengambil jurusan ekonomi seharusnya ini bukanlah hal yang asing lagi bagi kita. Teori invisible hands dikenalkan oleh Adam Smith (1723-1790) di dalam bukunya The Wealth of Nation (1776). Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hands). Pandangan tersebut mengatakan bahwa pasar yang baik adalah pasar yang dibentuk oleh kompetisi antara penawaran dan permintaan. Negara harus tidak boleh mengintervensi pasar dalam bentuk apapun (semisal penetapan harga barang, upah kerja, dll) agar tercipta harga yang wajar sebagai wujud keseimbangan dari kompetisi bebas antara kekuatan penawaran dan kekuatan permintaan. Biarkan pasar digerakkan oleh kekuatan tersembunyi yang akan menyeimbangkan antara supply dan demand. Peran Negara dianggap justru akan mengganggun terciptanya efisiensi produksi dan distribusi yang seharusnya terjadi karena dorongan untuk memenuhi peningkatan permintaan. Namun, apakah anda tahu mengenai ekonomi islam atau yang biasa kita kenal dengan nama ekonomi syariah? Kebanyakan dari kita belum mengerti betul apa ekonomi syariah itu. Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Namun apa hubungannya teori invisible hand yang dikemukakan oleh adam smith dengan ekonomi islam? Banyak yang berpendapat bahwa adam smith mendapat inspirasi mengenai teori invisible hand dari hadist tentang nabi Muhammad saw. Hadits Nabi Saw. sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut : “Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menetukan harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.” Invisible hands bisa dikatakan mengadopsi hadits Rasulullah Saw yang menjelaskan bahwa Allah-lah yang menentukan harga. Bukankah konsep invisible hands ini lebih tepat dikatakan gods hands. Namun demikian, ekonomi Islam masih memberikan peluang pada kondisi tertentu untuk melakukan intervensi harga (price intervention) bila para pedagang melakukan monopoli dan kecurangan yang menekan dan merugikan konsumen. Menurut Ibnu taymiyah, penetapan harga diperlukan untuk mencegah pedagang menjual makanan atau barang dengan harga sesuka hati dan hanya menjual kepada kelompok tertentu saja.

HUKUM JUAL BELI VALUTA ASING

Menurut Fatwa DSN Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing: a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Sumber : http://shariaeconomicforum.wordpress.com

HUKUM SAHAM DALAM ISLAM

Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria berikut : 1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain: a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan d. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. e. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya; 3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi yang dilarang: Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu; b. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling); c. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang; d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan; e. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; dan g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain; h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Sumber: http://shariaeconomicforum.wordpress.com

Satanic Finance Bikin Umat Miskin

Dalam acara seminar internasional ekonomi syariah yang berlangsung di Wisma Antara, Jakarta, hari ini (Kamis 13/8) Dirut Bank Muamalat Indonesia, Dr. Ahmad Riawan Amin mempertegas penyebab miskin umat Islam di Indonesia. Menurutnya, penyebab kemiskinan tersebut adalah bangsa ini masih terus terjebak pada satanic finance atau sistem keuangan setan yang diprakarsai negara-negara Barat. “Ada tiga pilar yang menjadi kekuatan sistem keuangan setan. Yaitu, uang kertas, dibolehkannya bank melakukan pencetakan uang, dan sistem riba,” papar praktisi perbankan syariah yang aktif menulis buku tentang pentingnya penerapan sistem ekonomi syariah. “Uang kertas yang sekarang menjadi alat tukar kita, sebenarnya uang yang dipaksakan. Karena tidak mempunyai nilai dari uang itu sendiri,” jelas Riawan. Karena itu, menurutnya, di antara langkah yang harus dilakukan umat Islam adalah selain kembali kepada sistem ekonomi syariah juga harus mulai menerapkan uang dinar dan dirham. Riawan Amin tidak menyebutkan siapa biang kerok di balik kebusukan sistem ekonomi saat ini. “Saya tidak perlu menyebutkan siapa. Tapi, saya yakin kita sudah tahu. Bayangkan, penduduk yang jumlahnya hanya 1 sampai 2 persen Amerika bisa menguasai 80 persen perekonomian Amerika. Dan orang-orang inilah yang menguasai 30 persen ekonomi dunia,” papar Riawan lebih jelas. Masih menurut Riawan, Indonesia mungkin masih lebih bagus dari Amerika dalam soal keuangan. Karena bank sentralnya masih milik negara. Tapi di Amerika, The Fed atau bank sentral Amerika sama sekali bukan milik negara. Tapi gabungan dari beberapa perusahaan keuangan swasta di sana. Pembicara lain dalam seminar ini adalah Prof. Dr. Hasan Tsabit dari Yaman. Pakar keuangan ini menegaskan kembali pentingnya umat Islam untuk kembali menerapkan sistem ekonomi syariah. “Begitu banyak dalil syar’i yang melarang keras umat Islam untuk ikut dalam sistem ribawi, baik kecil apalagi besar,” ucap Hasan di sela-sela pemaparan makalahnya yang begitu konfrehensif tentang solusi ekonomi syariah. Menurutnya, sistem kapitalis merupakan ekonomi laba-laba yang cepat meluas dan cepat hancur lebur. Krisis demi krisis dan resesi demi resesi telah menimpa dunia secara periodik. Di antaranya, tahun 1929, krisis inflasi 1970, krisis pasar modal yang terkenal dengan Senin Hitam di tahun 1987, krisis saham manipulatif tahun 2000, krisis pasar modal tahun 2006 yang efeknya telah menghancurkan bursa negara-negara Arab termasuk Saudi, dan krisis keuangan September 2008 hingga saat ini. Dua pembicara lain adalah Ir. Muhaimin Iqbal dan Abdullah Fathoni, MM yang menegaskan pentingnya umat Islam untuk menerapkan keuangan dinar dan dirham. Menurut Iqbal, uang sebenarnya mempunyai tiga fungsi. Yaitu, sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan sebagai satuan perhitungan atau timbangan. “Uang kertas yang selama ini kita gunakan, baik rupiah, dolar, atau apa pun, sama sekali tidak mempunyai ketiga fungsi itu. Kecuali hanya sebagai alat tukar yang sangat terbatas,” jelas Iqbal yang juga pengusaha gerai dinar. Masih menurut Iqbal, dunia sekarang selama kurun 85 tahun terakhir sedang menuju kehancuran besar dengan hanya menggunakan uang kertas. “Bahkan, sejak 27 tahun lalu, IMF telah melarang anggotanya untuk menggunakan dinar dan dirham sebagai referensi mata uang,” tegas Iqbal. Seminar yang dihadiri Menpora, Adyaksa Dault yang juga sebagai keynote speaker, juga dihadiri sekitar tiga ratus peserta dari berbagai ormas Islam dan perguruan tinggi di Indonesia. mnh Sumber: eramuslim

Kamis, 06 Oktober 2011

Rumah Sosis Alternatif Wisata Keluarga

Saat Liburan Kuliah Saya dan Keluarga Berlibur ke Rumah Sosis di Kota Kembang Bandung. Udara yang sejuk dan pemandangan alam yang indah adalah ciri khas bumi Parahyangan. Tak dipungkiri, aset sumber daya alam ini merupakan daya tarik utama Kota Bandung sebagai destinasi wisata favorit wisatawan. Dewasa ini Bandung berubah image menjadi destinasi wisata belanja popular terutama bagi warga Jakarta. Beragam Factory Outlet (FO), butik, distro maupun rumah mode bertebaran di pelosok kota.Namun ada yang lain di Bandung, sebagai alternatif lain berwisata bersama keluarga. Bila Anda bosan dengan situasi keramaian di dalam kota, cobalah ke arah Selatan menuju Lembang. Di Jalan Setiabudi 295 Sebuah rumah bergaya joglo khas Sunda terlihat ramai. Pengunjungnya tampak asyik menyantap hidangan yang disajikan. Kalau ditelusuri, nyaris menu yang dihidangkan hampir sama. Semuanya berupa sosis, walau dalam jenis berbeda seperti sosis ayam atau sosis sapi. Di depan resto juga ada tenda-tenda yang menjual beragam sosis dengan harga yang bervariatif sesuai jenis sosis-nya. Umumnya untuk satu bush sosis dijual seharga Rp 8.000 dan Rp9.000.Selain menghidangkan berbagai macam sosis disana juga ada tempat bermain yang mengasyikan untuk keluarga, karena di Rumah Sosis juga terdapat kolam berenag, tempat bermain terutama bisa digunakan bagi yang membawa anak kecil. Rumah Sosis juga menyediakan tempat bagi yang membawa oleh – oleh sosis. Jadi kalau liburan ke Bandung Jangan lupa ya untuk mampir di Rumah sosis……