Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik
bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan
pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan, maka tahun
1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku
bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
II. ISI
Pengertian Etika menurut :
·
Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai
benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
·
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral
·
Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma
atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun
yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat
atau profesi”.