Merajut Ukhuwah, Dalam Dakwah, Bernuansa Ilmiah

Merajut Ukhuwah, Dalam Dakwah, Bernuansa Ilmiah

Senin, 17 Juni 2013

KUTITIP SURAT INI UNTUKMU

KUTITIP SURAT  INI UNTUKMU
Assalamu’alaikum,
Segala puji Ibu panjatkan kehadirat Allah ta’ala yang telah memudahkan Ibu untuk beribadah kepada-Nya. Shalawat serta salam Ibu sampaikan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan para sahabatnya. Amin…
Wahai anakku, Surat ini datang dari Ibumu yang selalu dirundung sengsara… Setelah berpikir panjang Ibu mencoba untuk menulis dan menggoreskan pena, sekalipun keraguan dan rasa malu menyelimuti diri. Setiap kali menulis, setiap kali itu pula gores tulisan terhalang oleh tangis, dan setiap kali menitikkan air mata setiap itu pula hati terluka…
Wahai anakku! Sepanjang masa yang telah engkaulewati, kulihat engkau telah menjadi laki-laki dewasa, laki-laki yang cerdas dan bijak! Karenanya engkau pantas sekalipun nantinya engkau remas kertas ini lalu engkau merobeknya, sebagaimana sebelumnya engkau telah remas hati dan telah engkau robek pula perasaanku.
Wahai anakku… 25 tahun telah berlalu, dan tahun-tahun itu merupakan tahun kebahagiaan dalam kehidupanku. Suatu ketika dokter datang menyampaikan kabar tentang kehamilanku dan semua ibu sangat mengetahui arti kalimat tersebut. Bercampur rasa gembira dan bahagia dalam diri ini sebagaimana ia adalah awal mula dari perubahan fisik dan emosi…

Pelaporan dan Pengukapan Akuntansi Internasional

Pelaporan dan Pengukapan Akuntansi Internasional

Perkembangan Pengukapan
          Perkembangan sistem pengungkapan sangat berkaitan dengan perkembangan sistem akuntansi. Standar dan praktik pengungkapan dipengaruhi oleh sumber-sumber keuangan, sistem hukum, ikatan politik dan ekonomi, tingkat pembangunan ekonomi, tingkat pendidikan, budaya, dan pengaruh lainnya.
          Perbedaan nasional dalam pengungkapan umumnya didorong oleh perbedaan dalam tata kelola perusahaan dan keuangan. Di Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara Anglo Amerika lainnya, pasar ekuitas menyediakan kebanyakan pendanaan yang dibutuhkan perusahaan sehingga menjadi sangat maju. Di pasar-pasar tersebut, kepemilikan cenderung tersebar luas di antara banyak pemegang saham dan perlindungan terhadap investor sangat ditekankan. Investor institusional memainkan peranan yang semakin penting di negara-negara ini, menuntut pengembalian keuangan dan nilai pemegang saham yang meningkat.
        Di kebanyakan negara-negara lain (seperti Prancis, Jepang dan beberapa negara pasar yang berkembang), Kepemilikan saham masih masih tetap sangat terkonsentrasi dan bank (dan atau pemilik keluarga) secara tradisional menjadi sumber utama pembiayaan perusahaan. Bank-bank ini, kalangan dalam dan lainnya memperoleh banyak informasi mengenai posisi keuangan dan aktivitas perusahaan.

PENGUNGKAPAN SUKARELA
          Beberapa studi menunjukkan bahwa manajer memiliki dorongan untuk mengungkapkan informasi mengenai kinerja perusahaan saat ini dan saat mendatang secara sukarela. Dalam laporan terakhir, Badan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) menjelaskan sebuah proyek FASB mengenai pelaporan bisnis yang mendukung pandangan bahwa perusahaan akan mendapatkan manfaat pasar modal dengan meningkatkan pengungkapan sukarelanya. Laporan ini berisi tentang bagaimana perusahaan dapat menggambarkan dan menjelaskan potensi investasinya kepada para investor.
         Sejumlah aturan, seperti aturan akuntansi dan pengungkapan, dan pengesahan oleh pihak ketiga (seperti auditing) dapat memperbaiki berfungsinya pasar. Aturan akuntansi mencoba mengurangi kemampuan manjer dalam mencatat transaksi-transaksi ekonomi dengan carayang tidak mewakili kepentingan terbaik pemegang saham. Aturan pengungkapan menetapkan ketentuan-ketentuan untuk memastikan bahwa para pemegang saham menerima informasi yang tepat waktu, lengkap dan akurat.

AKUNTANSI KOMPARATIF

AKUNTANSI KOMPARATIF

1.      Pengertian Akuntansi Komparatif
Akuntansi komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Pengertian lain Akuntansi Internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang beroperasi diberbagai negara dibidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional berlangsung secara real time basis.

 Aturan Aturan Akuntansi
Christopher Nobes dan Robert Parker (1995:11) menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi. Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut :
-                  Sistem hukum
-                  Sumber pendanaan
-                  Sistem perpajakan
-                  Profesi akuntan
-                  Teori Akuntansi
-                  Accidents of History

 Klasifikasi Akuntansi Internasional Dapat Dilakukan dalam Dua Cara,yaitu:
a.    Dengan pertimbangan
Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman.
b.    Secara empiris
Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.

Akuntansi Internasional dan Pengaruhnya Terhadap Kebijakan Sektor Keuangan dan Pasar Modal Global


Akuntansi Internasional dan Pengaruhnya Terhadap Kebijakan Sektor Keuangan dan Pasar Modal Global

Akuntansi internasional adalah akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Perkembangan akuntansi internasional sekarang ini semakin pesat dan perhatian profesi akuntan pun terhadap masalah ini semakin besar.
Tujuan Akuntansi Internasional :
·         Mengidentifikasi sejarah perkembangan akuntansi internasional
·         Memperkenalkan berbagai perbedaan nasional dalam sistem akuntansi di dunia
·         Meringkas evolusi bisnis sampai zaman modern
·         Membahas pentingnya dimensi akuntansi dalam bisnis global dan topik-topik penting yang membentuk akuntansi internasional.
Sejarah Akuntansi Internasional
Pada abad 14 dan 15 Italia menggunakan system Double bookkeeping entry. Sistem Double bookeeping Entry mempengaruhi kepentingan bisnis negara Inggris dan koloninya . Kemudian pada zaman Fugger dan Kelompok Hanseatik beralih ke Jerman dari ‘Pembukuan Ala italia’. Para filsuf bisnis Belanda mempertajam cara menghitung pendapatan.
Di abad 15 aparat pemerintah Perancis menemukan keuntungan dan diterapkan dalam sistem perencanaan dan akuntabilitas pemerintah. Tahun 1850 di Skotlandia terbentuk suatu komunitas profesi akuntan public. Tahun 1870 di Inggris juga lahir suatu komunitas profesi akuntan public. Dari Inggris praktek akuntansi menyebar ke seluruh Amerika Utara dan wilayah persemakmuran. Sistem akuntansi Belanda masuk ke Indonesia. Sistem akuntansi Perancis menemukan tempatnya di Polinesia dan Afrika. Sistem akuntansi Jerman berpengaruh di Jepang, Swedia dan Rusia. Setelah PD-II, sistem akuntansi semakin pesat tumbuh di dunia barat, terutama Jerman dan Jepang. Abad ke-20 Akuntansi tumbuh di Amerika Serikat dan menjadi suatu disiplin ilmu di Universitas.

PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

Dalam berkembangnya kesadaran terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi dalam konteks global, para ahli ada yang berpendapat bahwa secara sistematis terdapat perbedaan pola perilaku akuntansi yang diterapkan di berbagai Negara. Hal ini dapat dilketahui dengan mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan system akuntansi pada suatu Negara. Esensinya adalah bahwa klasifikasi akuntansi dan system pelaporan yang dipengaruhi seperti oleh masalah ekonomi dan politik.
Tujuan pengklasifikasian adalah:
·         Dapat membantu mengetahui sejauh mana suatu sistem memiliki kesamaan dan perbedaan
·         Bentuk-bentuk perkembangan sistem akuntansi suatu Negara dengan Negara lain serta kemungkinannya untuk berubah
·         Alasan mengapa suatu sistem mempunyai pengaruh dominan dibandingkan dengan yang lain. PERKEMBANGAN Di bawah ini adalah faktor yang memiliki pengaruh signifikan dalam perkembangan bunia akuntansi
·         Sumber pendanaan Amerika dan Inggris yang memiliki kekuatan perdagangan yang cukup kuat memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait
·         Sistem hokum Di duni abarat memiliki dua orientasi dasar, hokum kode (sipil) dan hokum (kasus)
·          erpajakan Peraturan pajak secara efektif dapat menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun dikalim untuk keperluan perpajakan
·         Ikatan politik dan ekonomi Beberapa Negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dianut Negara maju, namun hal tersebut ada yang Karen paksaan namun ada jug yang karena pilihan sendiri
·         Inflasi Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan
·         Tingkat perkembangan ekonomi Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama
·         Tingkat pendidikan Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit mumbutuhkan tenaga ahli dalam penerapannya, kalau tidak maka kemungkinan besar bisa disalahgunakan
·         Budaya Budaya sendiri berpengaruh terhadap perilaku masing-masing individu dalam mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara yang nantinya akan secara tidak alangsung akan berpengaruh terhadap akuntansinya.

Selasa, 08 Januari 2013

Tujuan Auditor Independen


Tujuan auditor independen adalah untuk memperoleh bukti kompeten yang cukup untuk memberikan basis yang memadai baginya dalam merumuskan suatu pendapat. Sifat sebagian besar bukti diperoleh, sebagian, dari konsep pengujian selektif atas data yang diaudit, yang memerlukan pertimbangan tentang bidang yang akan diuji dan sifat, saat, dan luasnya pengujian yang harus dilakukan.

Di samping itu, pertimbangan diperlukan dalam menafsirkan hasil pengujian audit dan penilaian bukti audit. Meskipun dengan maksud baik dan integritas, kesalahan dan kekeliruan dalam pertimbangan dapat terjadi. Lebih lanjut, penyajian akuntansi berisi estimasi akuntansi, pengukuran yang mengandung ketidakpastian bawaan dan tergantung pada hasil dari peristiwa di masa depan.

Auditor menggunakan pertimbangan profesional dalam mengevaluasi kewajaran estimasi akuntansi berdasarkan
informasi yang dapat diharapkan secara masuk akal yang tersedia sebelum penyelesaian pekerjaan lapangan. Sebagai akibat dari faktor-faktor tersebut, dalam banyak hal, auditor harus mempercayai bukti yang bersifat persuasif daripada yang bersifat meyakinkan.

SUMBER : http://nyariduitreceh.blogspot.com/2011/03/tujuan-auditor-independen.html

COSO


Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission, atau disingkat COSO, adalah suatu inisiatif dari sektor swasta yang dibentuk pada tahun 1985. Tujuan utamanya adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penggelapan laporan keuangan dan membuat rekomendasi untuk mengurangi kejadian tersebut. COSO telah menyusun suatu definisi umum untuk pengendalian, standar, dan kriteria internal yang dapat digunakan perusahaan untuk menilai sistem pengendalian mereka.
COSO disponsori dan didanai oleh 5 asosiasi danlembaga akuntansi profesional; American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), American Accounting Association (AAA), Financial Executives Institute (FEI), The Institute of Internal Auditors (IIA) dan The Institute of Management Accountants (IMA).
Sejarahnya, COSO ini ada kaitannya sama FCPA yang dikeluarkan sama SEC dan US Congress di tahun 1977 untuk melawan fraud dan korupsi yang marak di Amerika tahun 70-an. Bedanya, kalo FCPA adalah inisiatif dari eksekutif-legislatif, nah kalo COSO ini lebih merupakan inisiatif dari sektor swasta.
Sektor swasta ini membentuk ‘National Commission on Fraudulent Financial Reporting’ atau dikenal juga dengan ‘The Treadway Commission’ di tahun 1985. Komisi ini disponsori oleh 5 professional association yaitu: AICPAAAAFEIIIAIMA. Tujuan komisi ini adalah melakukan riset mengenai fraud dalam pelaporan keuangan (fraudulent on financial reporting) dan membuat rekomendasi2 yang terkait dengannya untuk perusahaan publik, auditor independen, SEC, dan institusi pendidikan.
Walaupun disponsori sama 5 professional association, tapi pada dasarnya komisi ini bersifat independen dan orang2 yang duduk di dalamnya berasal dari beragam kalangan: industri, akuntan publik, Bursa Efek, dan investor. Nama ‘Treadway’ sendiri berasal dari nama ketua pertamanya yaitu James C. Treadway, Jr.
Komisi ini mengeluarkan report pertamanya pada 1987. Isi reportnya di antaranya adalah merekomendasikan dibuatnya report komprehensif tentang pengendalian internal (integrated guidance on internal control). Makanya terus dibentuk COSO, yang kemudian bekerjasama dengan Coopers & Lybrand (Ehm, kira2 bisa dibilang mbahnya PwC gitu) untuk membuat report itu.
Coopers & Lybrand mengeluarkan report itu pada 1992, dengan perubahan minor pada 1994, dengan judul ‘Internal Control – Integrated Framework’. Report ini berisi definisi umum internal control dan membuat framework untuk melakukan penilaian (assessment) dan perbaikan (improvement) atas internal control. Gunanya report ini salah satunya adalah untuk mengevaluasi FCPA compliance di suatu perusahaan.
Poin penting dalam report COSO ‘Internal Control – Integrated Framework’ (1992):
Definisi internal control menurut COSO
Suatu proses yang dijalankan oleh dewan direksi, manajemen, dan staff, untuk membuat reasonable assurance mengenai:
Efektifitas dan efisiensi operasional
Reliabilitas pelaporan keuangan
Kepatuhan atas hukum dan peraturan yang berlaku
Menurut COSO framework, Internal control terdiri dari 5 komponen yang saling terkait, yaitu:
Control Environment
Risk Assessment
Control Activities
Information and communication
Monitoring
Di tahun 2004, COSO mengeluarkan report ‘Enterprise Risk Management – Integrated Framework’, sebagai pengembangan COSO framework di atas. Dijelaskan ada 8 komponen dalam Enterprise Risk Management, yaitu:
Internal Environment
Objective Setting
Event Identification
Risk Assessment
Risk Response
Control Activities
Information and Communication
Monitoring


COBIT


Control Objective for Information & Related Technology (COBIT) adalah sekumpulan dokumentasibest practice untuk IT Governance yang dapat membantu auditor, pengguna (user), dan manajemen, untuk menjembatani gap antara resiko bisnis, kebutuhan kontrol dan masalah-masalah teknis IT (Sasongko, 2009).
COBIT mendukung tata kelola TI dengan menyediakan kerangka kerja untuk mengatur keselarasan TI dengan bisnis. Selain itu, kerangka kerja juga memastikan bahwa TI memungkinkan bisnis, memaksimalkan keuntungan, resiko TI dikelola secara tepat, dan sumber daya TI digunakan secara bertanggung jawab (Tanuwijaya dan Sarno, 2010).
COBIT merupakan standar yang dinilai paling lengkap dan menyeluruh sebagai framework IT audit karena dikembangkan secara berkelanjutan oleh lembaga swadaya profesional auditor yang tersebar di hampir seluruh negara. Dimana di setiap negara dibangun chapter yang dapat mengelola para profesional tersebut.
Kerangka Kerja COBIT
Kerangka kerja COBIT terdiri atas beberapa arahan/pedoman, yakni:
Control Objectives
Terdiri atas 4 tujuan pengendalian tingkat-tinggi (high-level control objectives) yang terbagi dalam 4 domain, yaitu : Planning & Organization , Acquisition & Implementation , Delivery & Support , danMonitoring & Evaluation.

Etika Profesi Auditor


Mukadimah prinsip etika profesi akuntan antara lain menyebutkan bahwa dengan seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Sementara itu prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir. Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung jawab profesi :
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik :
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas :
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas :
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional :
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

Minggu, 28 Oktober 2012

Etika Profesi Akuntansi

I. PENDAHULUAN
Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
II. ISI
Pengertian Etika menurut :
·         Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
·         Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
·         Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.

Kamis, 22 Desember 2011

Dinar dan Dirham

Sistem Moneter Berbasis Emas dan Perak


Abu Bakr ibn Abi Maryam meriwayatkan bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda :


“Masanya akan tiba pada umat manusia, ketika tidak ada apapun yang berguna selain dinar dan dirham.”
(Masnad Imam Ahmad Ibn Hanbal).


Umat Islam menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran sejak masa kekhalifahan Umar bin Khattab (642 M).  Penggunaan dinar dan dirham merupakan adopsi dari jaman Persia dan Romawi.

Dinar merupakan koin emas 22 karat dengan berat 4,25 gram. Sementara dirham merupakan koin perak murni dengan berat sekitar 3 gram. Ketentuan saat itu, berat 7 dinar setara dengan 10 dirham. Bentuk dinar dan dirham tidak berbeda jauh dengan uang logam yang ada sekarang. Hanya lebih tipis dan diameternya lebih besar.

Pada saat emas dan perak digunakan sebagai mata uang, tidak pernah ada masalah ekonomi yang besar berkaitan dengan moneter. Hal tersebut disebabkan karena emas dan perak mempunyai nilai intrinsik yang sama dengan nilai nominalnya.

Masalah-masalah moneter mulai muncul semejak perjanjian Bretton Woods (1944) dilanggar. Perjanjian Bretton Woods merupakan persetujuan negara-negara di dunia mata akibat great depression 1920-1930 di mana uang kertas (dollar) dijaminkan dengan persediaan emas suatu negara. Pada saat itu $35 setara dengan 1 ons emas. Hal tersebut ditujukan untuk melindungi kesejahteraan dengan mendorong kesempatan kerja melalui mata uang dan liberalisasi perdagangan.

Pada tahun 1970-an, saat Amerika Serikat dibawah kepemimpinan Richard Nixon, Amerika memutusakan perjanjian secara pihak. Mereka mulai mencetak uang sebanyak-banyak tanpa melihat cadangan emas yang ada. Hal tersebut jelas membuat Amerika kaya mendadak karena mereka bisa membeli apa saja dengan cara mencetak uang. Selembar uang $1 nilai intrisiknya (biaya produksinya) bahkan tidak mencapai 1 sen. Sehingga Amerika begitu mudahnya memproduksi berjuta-juta lembar dollar.

Wacana kembali ke mata uang emas dan perak sekarang mulai terdengar lagi. Saya pribadi sangat setuju mengenai ide ini, walau jelas tidak mudah mengimplementasikannya. Beberapa keunggulan mata uang dinar dan dirham :

  • Emas dan perak tidak hanya bisa digunakan sebagai alat pembayaran, namun juga bisa diperlakukan sebagai komoditi yang diperjualbelikan bebas layaknya barang komoditas lainnya. Hal tersebut mengakibatkan dinar dirham memiliki nilai intrinsic (bawaan).
  • Dengan menggunakan mata uang berbahan emas dan perak, Negara-negara tidak bisa seenaknya mencetak uang sebanyak-banyaknya karena tergantung cadangan emas yang ada di egara itu sendiri. Indonesia tentu akan menjadi Negara yang kaya raya karena cadangan emasnya yang melimpah.
  • Sistem emas perak akan menjamin kestabilan moneter. Alasannya serupa dengan poin kedua di atas, karena negara tidak bisa seenaknya mencetak uang karena keterbatasan emas.
  • Sistem emas dan perak akan menciptakan keseimbangan neraca pembayaran antar-negara secara otomatis untuk mengoreksi ketekoran dalam pembayaran tanpa intervensi bank sentral.
  • Berapapun kuantitas uang yang ada di masyarakat, tidak akan mempengaruhi daya beli. Hal ini disebabkan karena emas perak menghindarkan perekonomian dari inflasi, yakni di mana mata uang terlalu banyak beredar di masyarakat sehingga harga menjadi naik dan daya beli menjadi turun.
  • Kurs nya stabil. Tidak seperti kurs dollar saat ini yang tidak menentu dan rawan terhadap kondisi politik suatu Negara.

Begitu banyak keuntungan menggunakan mata uang seperti dinar dirham dengan dasar sistem  emas perak. Kondisi ekonomi yang stabil jelas akan membawa kehidupan yang lebih baik bagi setiap umat manusia. Kesejahteraan rakyat terjamin dan tidak ada ketimpangan antara Negara adidaya seperti Amerika Serikat dengan Negara emergence market seperti Indonesia.




Sumber-sumber referensi :
http://www.suaramedia.com/sejarah/sejarah-islam/11275-dirham-dan-dinar-mata-uang-di-era-kejayaan-islam.html
http://www.hudzaifah.org/Article173.phtml
http://www.dinarislam.com/tag/bretton-woods-agreement
http://yossyrahadian.wordpress.com/2007/08/27/sejarah-singkat-dinar-dirham/
http://www.madani-ri.com/2008/11/03/ekonomi-syariah-bretton-woods-ktt-asem-dan-as/
http://hizbut-tahrir.or.id/2008/12/01/keunggulan-dinar-dirham/
http://pasardinar.com/2009/12/penerapan-dinar-dan-dirham-solusi-dalam-sistem-moneter-di-indonesia-tinjauan-perspektif-islam.html
http://hardisusandi.blogspot.com/2010/05/keunggulan-dinar-dirham-dalam-mengatasi.html
http://khilafahcenter.wordpress.com/2010/10/19/apa-kegunaan-dan-keuntungan-dinar-dan-dirham/

Sehelai Kain Kafan

Ia bergegas. Tangan kirinya menyingkap ujung sarungnya hingga beberapa inci dari mata kaki. Layaknya seorang penari memainkan satu komposisi. Berlenggak. Pinggulnya bergoyang ke kanan ke kiri, melangkah pasti sambil menjejaki jalan setapak perkampungan. Sementara lentik jemari tangan kanannya mengapit sisi bundelan kain agar tak tergelincir dari kepalanya
”Tukang bendring datang….”
Begitulah dulu. Kami. Anak-anak saat melihatnya dari jauh. Serentak kami meninggalkan permainan. Menyambutnya dengan gegap gempita sambil berharap ia akan menoleh. Kadang kala, kami membuntuti dari belakang, membayangkan sebuah baju baru. Tak jarang, ketika berpapasan, di antara kami berdesakan membisikinya, agar ia mau membujuk ibu untuk membeli baju dagangannya. Seperti biasa, ia hanya mengangguk disertai sungging senyum penuh harap. Ketika itulah, kami langsung menggiringnya masuk ke halaman rumah. Meski sebenarnya, sering ibu kami menyambutnya dengan wajah cemberut. Tak terkecuali ibuku, yang selalu takut. Bahkan, untuk menyambut.
Tukang bendring itu mendatangi kampung kami ketika pagi menjelang siang, saat bapak-bapak kami sedang berada di tegalan. Dan ia, bagi kami serupa seorang istimewa, yang selalu kami tunggu kehadirannya. Tetapi, sekali lagi, tidak bagi ibuku.
Ya. Bagi ibuku, ia tak lebih dari sesosok hantu, yang selalu membuat ibuku ketakutan setiap mendengar suara sumbangnya melengking parau dari balik pintu. Entah, setiap kali ia datang, senantiasa menjadi ancaman bagi ibuku. Barangkali, karena utang ibu belum lunas hingga membuat ibu waswas. Atau ibu khawatir keinginan untuk berutang baju baru lagi tak terkendali.
Untuk menghindari kedatangan, dan teriakannya yang sumbang itu. Banyak cara ibu lakukan. Kadang, ibu segera mengunci pintu halaman dari luar hingga ia mengira, ibu sedang bepergian. Kadang, ibu segera mengemasi baju-baju basah dari atas jemuran, serta sandal hingga suasana rumah terkesan sudah lama ditinggal bepergian oleh penghuninya. Kadang juga, ibu menandai bayangan tubuhnya saat berjalan menuju rumah kami. Biasanya, bentuk bayangannya lebih panjang. Dan yang khas, kalau bayangan itu adalah bayangan tukang bendring, adalah dari bentuk bayangan kepalanya yang lebih panjang dan lebar.

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA : WAKAF UANG


KEPUTUSAN FATWA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Tentang WAKAF UANG
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah Menimbang :
1. bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, pengertian wakaf yang umum diketahui, antara lain, adalah:
yakni “menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tesebut, disalurkan pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada, “(al-Ramli. Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, [Beirut: Dar alFikr, 1984], juz V, h. 357; al-Khathib al-Syarbaini. Mughni al-Muhtaj, [Beirut: Dar al-Fikr, t.th], juz II, h. 376);
atau “Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” dan “Benda wakaf adalah segala benda, balk bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam” (KompilasiHukum Islam diIndonesia. Buku III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4)); sehingga atas dasar pengertian tersebut, bagi mereka hukum wakaf uang (waqf al-nuqud, cash wakaf) adalah tidak sah;
2. bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas (keluwesan ) dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain;
3. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wakaf uang untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.
Mengingat :
1. Firman Allah SWT :
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaijakan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya “(QS. Ali Imron [3]:92).
2. Firman Allah SWT :
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluar-kan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir.• seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. Orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati ” (QS. al-Baqarah [2].261-262).
3. Hadis Nabis s.a.w.:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r:a. bahwu Rasulullah s.a.w. bersabda, “Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya ” (H.R. Muslim, alTirmidzi, al-Nasa’ i, dan Abu Daud).

Rabu, 09 November 2011

SATANIC FINANCE 

Penulis: A. RIAWAN AMIN

Bencana finansial, tak ubahnya bencana alam. Sama-sama berakibat kesengsaraan. Namun siapa sangka, bencana  itu tercipta, bukan dari proses kebetulan, tapi kreasi dari para setan dan manusia-manusia yang menjadi agen binaanya.
Melalui “Tiga Pilar Setan”-fiat money, fractional reserve requirement, dan interest- gonjang-ganjing ekonomi dan keuangan akan terus berulang. Korban demi korban akan terus berjatuhan. Sementara itu, para dewa penolong palsu berdatangan. Mereka hadir dengan segempok tawaran utang. Manusia, para pemipin Negara, yang tidak sadar dalam bahaya, gampang silau dan termakan bualan. Buah nikmat yang didapat, tapi cekikan yang mematikan.
Buku ini menggugah kesadaran baru betapa krisis ekonomi by desaign diciptakan. Sistem ekonomi yang sudah dianggap final saat ini, sangat eksploitatif dan akan terus memakan tumbal. Bagaimana setan merancang kehancuran ekonomi? Siapa-siapa yang menjadi kolega mereka? Apa saja rahasia dan trik-triknya? Semua diungkap secara lugas dan transparan.
Buku ini menarik, bukan hanya dari isinya yang menggelitik. Tapi juga karena peneuturannya yang segar. Konten ekonomi pelik, disampaikan dengan bahasa sederhana. Nyaris seperti kisah. Namun, Anda pembaca, disuguhi fakta-fakta yang menyadatkan, apakah kita di pihak korban, atau jangan-jangan di pihak setan…

Kamis, 03 November 2011

Resensi Buku Sandiwara Langit Judul Buku : Sandiwara Langit Tebal Buku: 200 halaman Penulis: Al Ustadz Abu Umar Basyier Penerbit: Shofa Media Publika
Resensi Saya akan mulai dengan pengantar dari penerbit yang bagi saya cukup mewakili untuk menggambarkan buku ini, dan berikutnya akan saya tuliskan beberapa sinopsis singkat dari paragraf-paragraf penting yang terdapat dalam bab-bab buku ini. Adalah Rizqaan, tokoh utama dalam buku ini, salah satu contoh, dari segelintir umat manusia yang secara apik dianugerahi kekuatan dalam menjalani semua takdirnya, yang teramat berat dan sakit menyayat, namun begit penuh hikmah na harum dan indah memikat. “Aku mengagumi seorang mukmin. Bila memperolah kebaikan dia memuji Allah dan bersyukur. Bila ditimpa musibah dia memuji Allah dan bersabar. Seorang mukmin diberi pahala dalam segala hal walaupun dalam sesuap makanan yang diangkatnya ke mulut istrinya.” (Riwayat Ahmad dan Abu dawud) Ia adalah pemuda shalih, yang berjuang keras menyelamatkan diri dari fitnah membujang, dengan segera menikah dengan segala keterbatasan yang ada. Modal belum ada, pekerjaan pun tak punya. Dan Halimah pemudi yang juga shalihah, putri pak rozaq, seorang pengusaha kaya raya menjadi pilhannya. Meski dari keluarga apa adanya, sebagai muslim idealis, ia tak gentar menemui keluarga Halimah, untuk maju meminang. Terkesan nekat, tetapi begitulah, selama itu adalah kebenaran yang diyakin, pantang bagi rizqaan untuk bersurut langkah. Keunikan kisah ini, dimulai ketika pak rozaq mau menikahkan mereka, namun dengan satu syarat. Bila dalam sepuluh tahu ia tidak bisa “sukses” (baca: kaya raya menurut barometernya) dan “membahagiakan” Halimah, maka ia harus menceraikannya. Ah, hidup memang benar-benar penuh hal tak terduga, yang kadang begitu sulit dipercaya. Yang tak jarang memaksa kita untuk menerima realita, bahwa itu memang benar terjadi adanya. Selama sepuluh tahun itu, mereka makin menemukan cinta sejati, cinta hanya karena dan kepada Allah semata. Makin kuat, mengakar dan menghebat, lebih dari apa yang mereka bayangkan sebelumnya. Mengokohkan jiwa mereka dan menhadapi segala badai yang menerpa, dari kematian ayah Rizqaan dala kebakaran pabrik, yang juga membangkrutkan usahanya, hingga berujung pada perceraian yang dipaksakan, demi menepati perjanjian. Atau kisah kematian Halimah yang begitu dramatis, sampai kebesaran hati Rizqaan memaafkan ‘dalang’ penyebab kebakaran sekaligus kematian ayahnya.

Sebuah Renungan dan Teguran Untuk Sebuah Perjalanan Kehidupan

Dengan panjang lebar ibu menjelaskan, sebenarnya sejak ada dalam kandungan aku telah dijodohkan dengan Raihana yang tak pernah kukenal. “Ibunya Raihana adalah teman karib ibu waktu nyantri di pesantren Mangkuyudan Solo dulu,” kata ibu. “Kami pernah berjanji, jika dikarunia anak berlainan jenis akan besanan untuk memperteguh tali persaudaraan. Karena itu ibu mohon keikhlasanmu,” ucap beliau dengan nada mengiba. Dalam pergulatan jiwa yang sulit berhari-hari, akhirnya aku pasrah. Aku menuruti keinginan ibu. Aku tak mau mengecewakan ibu. Aku ingin menjadi mentari pagi di hatinya, meskipun untuk itu aku harus mengorbankan diriku. Dengan hati pahit kuserahkan semuanya bulat-bulat pada ibu. Meskipun sesungguhnya dalam hatiku timbul kecemasan-kecemasan yang datang begitu saja dan tidak tahu alasannya. Yang jelas aku sudah punya kriteria dan impian tersendiri untuk calon istriku. Aku tidak bisa berbuat apa-apa berhadapan dengan air mata ibu yang amat kucintai. Saat khitbah (lamaran) sekilas kutatap wajah Raihana, benar kata Aida adikku, ia memang baby face dan anggun. Namun garis-garis kecantikan yang kuinginkan tak kutemukan sama sekali. Adikku, tante Lia mengakui Raihana cantik, “Cantiknya alami, bisa jadi bintang iklan Lux lho, asli !” kata tante Lia. Tapi penilaianku lain, mungkin karena aku begitu hanyut dengan gadis-gadis Mesir titisan Cleopatra, yang tinggi semampai, wajahnya putih jelita, dengan hidung melengkung indah, mata bulat bening khas Arab, dan bibir yang merah. Di hari-hari menjelang pernikahanku, aku berusaha menumbuhkan bibit-bibit cintaku untuk calon istriku, tetapi usahaku selalu sia-sia. Aku ingin memberontak pada ibuku, tetapi wajah teduhnya meluluhkanku. Hari pernikahan datang. Duduk di pelaminan bagai mayat hidup, hati hampa tanpa cinta, Pestapun meriah dengan empat group rebana. Lantunan shalawat Nabipun terasa menusuk-nusuk hati. Kulihat Raihana tersenyum manis, tetapi hatiku terasa teriris-iris dan jiwaku meronta. Satu-satunya harapanku adalah mendapat berkah dari Allah SWT atas baktiku pada ibuku yang kucintai. Rabbighfir li wa liwalidayya! Layaknya pengantin baru, kupaksakan untuk mesra tapi bukan cinta, hanya sekedar karena aku seorang manusia yang terbiasa membaca ayat-ayatNya. Raihana tersenyum mengembang, hatiku menangisi kebohonganku dan kepura-puraanku. *** Tepat dua bulan Raihana kubawa ke kontrakan dipinggir kota Malang. Mulailah kehidupan hampa. Aku tak menemukan adanya gairah. Betapa susah hidup berkeluarga tanpa cinta. Makan, minum, tidur, dan shalat bersama dengan makhluk yang bernama Raihana, istriku, tapi Masya Allah bibit cintaku belum juga tumbuh. Suaranya yang lembut terasa hambar, wajahnya yang teduh tetap terasa asing.

Selasa, 25 Oktober 2011

Teori Invisible Hands dan Ekonomi Islam

Pernahkah anda mendengar tentang teori invisible hand yang dikemukakan oleh Adam Smith? Sebagai mahasiswa yang mengambil jurusan ekonomi seharusnya ini bukanlah hal yang asing lagi bagi kita. Teori invisible hands dikenalkan oleh Adam Smith (1723-1790) di dalam bukunya The Wealth of Nation (1776). Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hands). Pandangan tersebut mengatakan bahwa pasar yang baik adalah pasar yang dibentuk oleh kompetisi antara penawaran dan permintaan. Negara harus tidak boleh mengintervensi pasar dalam bentuk apapun (semisal penetapan harga barang, upah kerja, dll) agar tercipta harga yang wajar sebagai wujud keseimbangan dari kompetisi bebas antara kekuatan penawaran dan kekuatan permintaan. Biarkan pasar digerakkan oleh kekuatan tersembunyi yang akan menyeimbangkan antara supply dan demand. Peran Negara dianggap justru akan mengganggun terciptanya efisiensi produksi dan distribusi yang seharusnya terjadi karena dorongan untuk memenuhi peningkatan permintaan. Namun, apakah anda tahu mengenai ekonomi islam atau yang biasa kita kenal dengan nama ekonomi syariah? Kebanyakan dari kita belum mengerti betul apa ekonomi syariah itu. Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Namun apa hubungannya teori invisible hand yang dikemukakan oleh adam smith dengan ekonomi islam? Banyak yang berpendapat bahwa adam smith mendapat inspirasi mengenai teori invisible hand dari hadist tentang nabi Muhammad saw. Hadits Nabi Saw. sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut : “Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menetukan harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.” Invisible hands bisa dikatakan mengadopsi hadits Rasulullah Saw yang menjelaskan bahwa Allah-lah yang menentukan harga. Bukankah konsep invisible hands ini lebih tepat dikatakan gods hands. Namun demikian, ekonomi Islam masih memberikan peluang pada kondisi tertentu untuk melakukan intervensi harga (price intervention) bila para pedagang melakukan monopoli dan kecurangan yang menekan dan merugikan konsumen. Menurut Ibnu taymiyah, penetapan harga diperlukan untuk mencegah pedagang menjual makanan atau barang dengan harga sesuka hati dan hanya menjual kepada kelompok tertentu saja.

HUKUM JUAL BELI VALUTA ASING

Menurut Fatwa DSN Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing: a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Sumber : http://shariaeconomicforum.wordpress.com

HUKUM SAHAM DALAM ISLAM

Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria berikut : 1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain: a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan d. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. e. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya; 3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi yang dilarang: Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu; b. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling); c. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang; d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan; e. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; dan g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain; h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Sumber: http://shariaeconomicforum.wordpress.com

Satanic Finance Bikin Umat Miskin

Dalam acara seminar internasional ekonomi syariah yang berlangsung di Wisma Antara, Jakarta, hari ini (Kamis 13/8) Dirut Bank Muamalat Indonesia, Dr. Ahmad Riawan Amin mempertegas penyebab miskin umat Islam di Indonesia. Menurutnya, penyebab kemiskinan tersebut adalah bangsa ini masih terus terjebak pada satanic finance atau sistem keuangan setan yang diprakarsai negara-negara Barat. “Ada tiga pilar yang menjadi kekuatan sistem keuangan setan. Yaitu, uang kertas, dibolehkannya bank melakukan pencetakan uang, dan sistem riba,” papar praktisi perbankan syariah yang aktif menulis buku tentang pentingnya penerapan sistem ekonomi syariah. “Uang kertas yang sekarang menjadi alat tukar kita, sebenarnya uang yang dipaksakan. Karena tidak mempunyai nilai dari uang itu sendiri,” jelas Riawan. Karena itu, menurutnya, di antara langkah yang harus dilakukan umat Islam adalah selain kembali kepada sistem ekonomi syariah juga harus mulai menerapkan uang dinar dan dirham. Riawan Amin tidak menyebutkan siapa biang kerok di balik kebusukan sistem ekonomi saat ini. “Saya tidak perlu menyebutkan siapa. Tapi, saya yakin kita sudah tahu. Bayangkan, penduduk yang jumlahnya hanya 1 sampai 2 persen Amerika bisa menguasai 80 persen perekonomian Amerika. Dan orang-orang inilah yang menguasai 30 persen ekonomi dunia,” papar Riawan lebih jelas. Masih menurut Riawan, Indonesia mungkin masih lebih bagus dari Amerika dalam soal keuangan. Karena bank sentralnya masih milik negara. Tapi di Amerika, The Fed atau bank sentral Amerika sama sekali bukan milik negara. Tapi gabungan dari beberapa perusahaan keuangan swasta di sana. Pembicara lain dalam seminar ini adalah Prof. Dr. Hasan Tsabit dari Yaman. Pakar keuangan ini menegaskan kembali pentingnya umat Islam untuk kembali menerapkan sistem ekonomi syariah. “Begitu banyak dalil syar’i yang melarang keras umat Islam untuk ikut dalam sistem ribawi, baik kecil apalagi besar,” ucap Hasan di sela-sela pemaparan makalahnya yang begitu konfrehensif tentang solusi ekonomi syariah. Menurutnya, sistem kapitalis merupakan ekonomi laba-laba yang cepat meluas dan cepat hancur lebur. Krisis demi krisis dan resesi demi resesi telah menimpa dunia secara periodik. Di antaranya, tahun 1929, krisis inflasi 1970, krisis pasar modal yang terkenal dengan Senin Hitam di tahun 1987, krisis saham manipulatif tahun 2000, krisis pasar modal tahun 2006 yang efeknya telah menghancurkan bursa negara-negara Arab termasuk Saudi, dan krisis keuangan September 2008 hingga saat ini. Dua pembicara lain adalah Ir. Muhaimin Iqbal dan Abdullah Fathoni, MM yang menegaskan pentingnya umat Islam untuk menerapkan keuangan dinar dan dirham. Menurut Iqbal, uang sebenarnya mempunyai tiga fungsi. Yaitu, sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan sebagai satuan perhitungan atau timbangan. “Uang kertas yang selama ini kita gunakan, baik rupiah, dolar, atau apa pun, sama sekali tidak mempunyai ketiga fungsi itu. Kecuali hanya sebagai alat tukar yang sangat terbatas,” jelas Iqbal yang juga pengusaha gerai dinar. Masih menurut Iqbal, dunia sekarang selama kurun 85 tahun terakhir sedang menuju kehancuran besar dengan hanya menggunakan uang kertas. “Bahkan, sejak 27 tahun lalu, IMF telah melarang anggotanya untuk menggunakan dinar dan dirham sebagai referensi mata uang,” tegas Iqbal. Seminar yang dihadiri Menpora, Adyaksa Dault yang juga sebagai keynote speaker, juga dihadiri sekitar tiga ratus peserta dari berbagai ormas Islam dan perguruan tinggi di Indonesia. mnh Sumber: eramuslim